Medan, WASPADA Online
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai Wakil Ketua Tanfidz PKB Sumut Amiruddin Hasibuan tidak sesuai mekanisme partai.
Penilaian tidak sesuai mekanisme partai terhadap pasangan Ir RE Siahaan-Suherdi berdasarkan beberapa hal yang dinilai Amiruddin Hasibuan. Berbicara kepada Waspada, Sabtu (15/3) di Binjai, Amiruddin Hasibuan kemudian menunjuk pada adanya pelanggaran dari SK DPP-PKB Nomor 1806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 tentang petunjuk pelaksanaan rekrutmen dan penetapan calon kepala daerah PKB.
SK itu antara lain mengamanatkan, sebelum menetapkan calon kepala daerah, DPW PKB terlebih dulu membentuk tim, kemudian si calon mengisi formulir dan penetapan calon kepala daerah harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro, serta Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz DPW PKB Sumut.
‘’Hal itu tidak dilakukan. Memang ada Musyawarah Kebangkitan (Muskit) DPW PKB Sumut pada 29 Desember 2007. Muskit itu dilaksanakan dalam menjaring calon kepala daerah dari PKB dan itu sudah merupakan kegiatan resmi partai sesuai dengan aturan. Namun menurut saya, Muskit itu belum menghasilkan aspirasi dan keputusan dari PKB Sumut,’’ terang mantan anggota DPRD Kota Binjai itu.
Jadi dari situ jelas ada dua kesalahan awal yakni tidak diikutinya petunjuk sesuai SK DPP-PKB Nomor 01806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 serta tidak adanya hasil dari keputusan Muskit.
Menurut Amiruddin, dirinya menemukan surat DPW PKB Sumut tanpa ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro, Nomor 139/DPW-03/A.I/I/2008 tertanggal 08 Januari 2008 yang isinya mohon penerbitan SK Cagub dan Cawagub yang ditujukan kepada DPP PKB yang isinya menyebutkan hasil Musyawarah Kebangkitan (Muskit) tertanggal 29 Desember 2007 untuk penetapan pasangan Ir RE Siahaan dan Ir H Suherdi yang ditandatangani Marwan Dasopang dan Drs Abbas Nasution, ketua dan sekretaris dewan Tanfidz.
Kemudian, katanya lagi, ada surat DPW PKB Sumut tanpa ditandatangani Dewan Syuro, Nomor 140/DPW-03/A-I/I/2008 tertanggal 28 Januari 2008 prihal mohon penerbitan SK Cagubsu yang ditujukan kepada DPP PKB isinya menyebutkan hasil Muskit tanggal 29 Desember 2007 untuk menetapkan nama dari calon KDH lainnya.’’Merujuk dengan SK DPP-PKB Nomor 01806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 jelas itu salah secara aturan dan administratif.
Dalam SK itu disebutkan tidak boleh mengirimkan surat mengusung calon dan berkas terpisah. Mengusung calon itu harus dalam satu berkas yang sama,’’ terangnya mengutip SK DPP-PKB Nomor 01806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 seraya menyebutkan, dalam surat usungan itu juga harus dilengkapi dengan tandatangan Dewan Syuro.
Bahkan Amiruddin Hasibuan secara tegas menyatakan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah DPP PKB ada mengeluarkan surat ketetapan mengenai siapa yang didukung PKB dalam Pilkada mendatang.
Dewan Syuro PKB: Dukungan Tidak Sesuai Mekanisme
Dalam perkembangan yang sama, Dewan Syuro PKB Sumut menyepakati dalam satu rapat Dewan Syuro DPW PKB Sumut di Yayasan Perguruan Al Masruriah, Gang Pertahanan, Jalan Titi Papan, Medan, Senin (18/2) mengeluarkan 4 (empat) poin keputusan yang berisikan tanggapan Dewan Syuro prihal Pilgubsu.
Rapat itu berdasarkan absensi dihadiri antara lain H Kasmir Pulungan yang menjabat Ketua Dewan Syuro kemudian HM Lisanuddin S, SE selaku Sekretaris Dewan Syuro, kemudian Taufik Lestari dan KH Alimuddin Siregar masing-masing selaku Wakil Ketua Dewan Syuro serta dr H Syafii Siregar, Maramoeda Harahap, MA, Zulfadli Sirait, OK Husin Bahrum dan Abdul Jabar. Mereka kemudian mengeluarkan tanggapan dalam surat yang bernomor Ist/DPW-01/A.I/II/2008 yang berisikan
Sehubungan dengan DPW PKB Sumatera Utara telah mengusulkan R.E Siahaan-Suherdi, SE sebagai calon Gubernur Sumatera Utara untuk priode 2008-2013, maka kami sebagai Dewan Syuro DPW PKB Sumatera Utara memberikan klarifikasi:
1.Calon yang diusulkan oleh Dewan Tanfidz, Dewan Syuro tidak pernah menandatangani/merekomendasi pengusulan nama tersebut.
2.Mekanisme yang dijalankan Dewan Tanfidz DPW PKB Sumut, adalah tidak sesuai dengan AD/ART, Peraturan Partai, dan SK DPP PKB tentang rekrutmen dan Penetapan Kepala Daerah.
3.Demikian hasil rapat Dewan Syuro DPW PKB Sumut yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2008 bertempat di Jalan Titi Papan Gg Pertahanan No.10 Perguruan Al-Masruriyah Medan yang dihadiri sembilan orang Dewan Syuro.
4.Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada DPP PKB untuk mengambil sikap yang tegas dan bijaksana, demi untuk perkembangan dan kemajuan PKB di masa yang akan datang dan kami sebagai Dewan Syuro DPW PKB Sumut sedangmelakukan istikharah untuk kebesaran PKB di masa yang akan datang. Surat itu ditandatangani KH Kasmir Pulungan, SH dan HM Lisanuddin Sabima, SE selaku Ketua Dewan dan Sekretaris Dewan Syuro PKB Sumut.
Sebagaimana dikutip dari sebuah media Lisanuddin Sabima kemudian mengungkapkan beberapa kesalahan fatal lainnya yang dilakukan Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Sumut Marwan Dasopang dan Sekretaris Abbas Nasution terkait penetapan RE Siahaan-Suherdi sebagai cagubsu dan cawagubsu PKB. Adapun kesalahan fatal tersebut, papar Lisanuddin Sabima, Marwan-Abbas melanggar Anggaran Dasar (AD) PKB Bab IX pasal 17 ayat 2, Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB Bab III pasal 13 ayat (1), bab IV pasal 20 ayat (1), pasal 20 ayat 10 huruf (a) dan huruf (b), pasal 21 ayat (13) huruf (a) dan huruf (b).
Kemudian, Peraturan Partai SK No 0539/DPP-02/III/A.I/I/2003, Bab III, Bab VI pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a), Bab VIII pasal 27 ayat (1) huruf (b), Bab VIII pasal 34 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf (a). Lisanuddin Sabima, SE, Sekretaris Dewan Syuro PKB Sumut yang dihubungi Waspada Minggu (16/3) pagi dari Medan membenarkan soal surat dan rapat serta kesalahan sebagaimana tersebut di atas.
Dilaporkan
Dalam perkembangan lain, Waspada memperoleh surat pernyataan bermaterai Rp6.000 tertanggal 4 Maret 2008 yang ditandatangani empat orang dari Dewan Syuro PKB masing-masing Lisanuddin Sabima, SE, Drs H Maramuda, MA, OK Husin Bahrum, BA dan dr H Syafii Siregar terkait penerimaan uang perahu kepada PKB sebesar Rp300 juta.
Dalam pernyataan itu antara lain disebutkan,’Pada tanggal 18 Februari 2008 bertempat di Perguruan Masruriyah Jalan Titi Papan Gang Pertahanan, Medan, saat itu dilaksanakan rapat Dewan Syuro PKB Sumut yang antara lain terungkap jika dana sebesar Rp300 juta, Rp100 juta tidak disetorkan ke KH Abdurrahman Wahid.
Namun sebuah fakta lain terungkap jika uang Rp100 juta sudah disetorkan kepada Gus Dur oleh Ketua Dewan Tanfidz PKB. Mengenai surat itu, Lisanudddin Sabima, SE yang dihubungi mengakui dan membenarkan.
Tak Mau Menanggapi
Terkait dengan pernyataan Ketua Tanfidz DPW PKB Sumut Marwan Dasopang yang dihubungi Waspada Minggu pagi sekira pukul 09.39 enggan menanggapi satu persatu semua persoalan.’’Tidak perlu ditanggapi dan pencalonan sudah selesai,’’ jawabnya.
Begitu juga saat ditanya ulang, Marwan juga mengganggap berita tidak ada. Sementara itu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut diperoleh keterangan tidak mungkin pencalonan itu dianulir. Hal itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan.(m10) Medan, WASPADA Online
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai Wakil Ketua Tanfidz PKB Sumut Amiruddin Hasibuan tidak sesuai mekanisme partai.
Penilaian tidak sesuai mekanisme partai terhadap pasangan Ir RE Siahaan-Suherdi berdasarkan beberapa hal yang dinilai Amiruddin Hasibuan. Berbicara kepada Waspada, Sabtu (15/3) di Binjai, Amiruddin Hasibuan kemudian menunjuk pada adanya pelanggaran dari SK DPP-PKB Nomor 1806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 tentang petunjuk pelaksanaan rekrutmen dan penetapan calon kepala daerah PKB.
SK itu antara lain mengamanatkan, sebelum menetapkan calon kepala daerah, DPW PKB terlebih dulu membentuk tim, kemudian si calon mengisi formulir dan penetapan calon kepala daerah harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro, serta Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz DPW PKB Sumut.
‘’Hal itu tidak dilakukan. Memang ada Musyawarah Kebangkitan (Muskit) DPW PKB Sumut pada 29 Desember 2007. Muskit itu dilaksanakan dalam menjaring calon kepala daerah dari PKB dan itu sudah merupakan kegiatan resmi partai sesuai dengan aturan. Namun menurut saya, Muskit itu belum menghasilkan aspirasi dan keputusan dari PKB Sumut,’’ terang mantan anggota DPRD Kota Binjai itu.
Jadi dari situ jelas ada dua kesalahan awal yakni tidak diikutinya petunjuk sesuai SK DPP-PKB Nomor 01806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 serta tidak adanya hasil dari keputusan Muskit.
Menurut Amiruddin, dirinya menemukan surat DPW PKB Sumut tanpa ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro, Nomor 139/DPW-03/A.I/I/2008 tertanggal 08 Januari 2008 yang isinya mohon penerbitan SK Cagub dan Cawagub yang ditujukan kepada DPP PKB yang isinya menyebutkan hasil Musyawarah Kebangkitan (Muskit) tertanggal 29 Desember 2007 untuk penetapan pasangan Ir RE Siahaan dan Ir H Suherdi yang ditandatangani Marwan Dasopang dan Drs Abbas Nasution, ketua dan sekretaris dewan Tanfidz.
Kemudian, katanya lagi, ada surat DPW PKB Sumut tanpa ditandatangani Dewan Syuro, Nomor 140/DPW-03/A-I/I/2008 tertanggal 28 Januari 2008 prihal mohon penerbitan SK Cagubsu yang ditujukan kepada DPP PKB isinya menyebutkan hasil Muskit tanggal 29 Desember 2007 untuk menetapkan nama dari calon KDH lainnya.’’Merujuk dengan SK DPP-PKB Nomor 01806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 jelas itu salah secara aturan dan administratif.
Dalam SK itu disebutkan tidak boleh mengirimkan surat mengusung calon dan berkas terpisah. Mengusung calon itu harus dalam satu berkas yang sama,’’ terangnya mengutip SK DPP-PKB Nomor 01806/DPP-02/III/A.I/I/2005 tertanggal 03 Januari 2005 seraya menyebutkan, dalam surat usungan itu juga harus dilengkapi dengan tandatangan Dewan Syuro.
Bahkan Amiruddin Hasibuan secara tegas menyatakan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah DPP PKB ada mengeluarkan surat ketetapan mengenai siapa yang didukung PKB dalam Pilkada mendatang.
Dewan Syuro PKB: Dukungan Tidak Sesuai Mekanisme
Dalam perkembangan yang sama, Dewan Syuro PKB Sumut menyepakati dalam satu rapat Dewan Syuro DPW PKB Sumut di Yayasan Perguruan Al Masruriah, Gang Pertahanan, Jalan Titi Papan, Medan, Senin (18/2) mengeluarkan 4 (empat) poin keputusan yang berisikan tanggapan Dewan Syuro prihal Pilgubsu.
Rapat itu berdasarkan absensi dihadiri antara lain H Kasmir Pulungan yang menjabat Ketua Dewan Syuro kemudian HM Lisanuddin S, SE selaku Sekretaris Dewan Syuro, kemudian Taufik Lestari dan KH Alimuddin Siregar masing-masing selaku Wakil Ketua Dewan Syuro serta dr H Syafii Siregar, Maramoeda Harahap, MA, Zulfadli Sirait, OK Husin Bahrum dan Abdul Jabar. Mereka kemudian mengeluarkan tanggapan dalam surat yang bernomor Ist/DPW-01/A.I/II/2008 yang berisikan
Sehubungan dengan DPW PKB Sumatera Utara telah mengusulkan R.E Siahaan-Suherdi, SE sebagai calon Gubernur Sumatera Utara untuk priode 2008-2013, maka kami sebagai Dewan Syuro DPW PKB Sumatera Utara memberikan klarifikasi:
1.Calon yang diusulkan oleh Dewan Tanfidz, Dewan Syuro tidak pernah menandatangani/merekomendasi pengusulan nama tersebut.
2.Mekanisme yang dijalankan Dewan Tanfidz DPW PKB Sumut, adalah tidak sesuai dengan AD/ART, Peraturan Partai, dan SK DPP PKB tentang rekrutmen dan Penetapan Kepala Daerah.
3.Demikian hasil rapat Dewan Syuro DPW PKB Sumut yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2008 bertempat di Jalan Titi Papan Gg Pertahanan No.10 Perguruan Al-Masruriyah Medan yang dihadiri sembilan orang Dewan Syuro.
4.Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada DPP PKB untuk mengambil sikap yang tegas dan bijaksana, demi untuk perkembangan dan kemajuan PKB di masa yang akan datang dan kami sebagai Dewan Syuro DPW PKB Sumut sedangmelakukan istikharah untuk kebesaran PKB di masa yang akan datang. Surat itu ditandatangani KH Kasmir Pulungan, SH dan HM Lisanuddin Sabima, SE selaku Ketua Dewan dan Sekretaris Dewan Syuro PKB Sumut.
Sebagaimana dikutip dari sebuah media Lisanuddin Sabima kemudian mengungkapkan beberapa kesalahan fatal lainnya yang dilakukan Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Sumut Marwan Dasopang dan Sekretaris Abbas Nasution terkait penetapan RE Siahaan-Suherdi sebagai cagubsu dan cawagubsu PKB. Adapun kesalahan fatal tersebut, papar Lisanuddin Sabima, Marwan-Abbas melanggar Anggaran Dasar (AD) PKB Bab IX pasal 17 ayat 2, Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB Bab III pasal 13 ayat (1), bab IV pasal 20 ayat (1), pasal 20 ayat 10 huruf (a) dan huruf (b), pasal 21 ayat (13) huruf (a) dan huruf (b).
Kemudian, Peraturan Partai SK No 0539/DPP-02/III/A.I/I/2003, Bab III, Bab VI pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a), Bab VIII pasal 27 ayat (1) huruf (b), Bab VIII pasal 34 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf (a). Lisanuddin Sabima, SE, Sekretaris Dewan Syuro PKB Sumut yang dihubungi Waspada Minggu (16/3) pagi dari Medan membenarkan soal surat dan rapat serta kesalahan sebagaimana tersebut di atas.
Dilaporkan
Dalam perkembangan lain, Waspada memperoleh surat pernyataan bermaterai Rp6.000 tertanggal 4 Maret 2008 yang ditandatangani empat orang dari Dewan Syuro PKB masing-masing Lisanuddin Sabima, SE, Drs H Maramuda, MA, OK Husin Bahrum, BA dan dr H Syafii Siregar terkait penerimaan uang perahu kepada PKB sebesar Rp300 juta.
Dalam pernyataan itu antara lain disebutkan,’Pada tanggal 18 Februari 2008 bertempat di Perguruan Masruriyah Jalan Titi Papan Gang Pertahanan, Medan, saat itu dilaksanakan rapat Dewan Syuro PKB Sumut yang antara lain terungkap jika dana sebesar Rp300 juta, Rp100 juta tidak disetorkan ke KH Abdurrahman Wahid.
Namun sebuah fakta lain terungkap jika uang Rp100 juta sudah disetorkan kepada Gus Dur oleh Ketua Dewan Tanfidz PKB. Mengenai surat itu, Lisanudddin Sabima, SE yang dihubungi mengakui dan membenarkan.
Tak Mau Menanggapi
Terkait dengan pernyataan Ketua Tanfidz DPW PKB Sumut Marwan Dasopang yang dihubungi Waspada Minggu pagi sekira pukul 09.39 enggan menanggapi satu persatu semua persoalan.’’Tidak perlu ditanggapi dan pencalonan sudah selesai,’’ jawabnya.
Begitu juga saat ditanya ulang, Marwan juga mengganggap berita tidak ada. Sementara itu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut diperoleh keterangan tidak mungkin pencalonan itu dianulir. Hal itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan.(m10)
Taken from : www.waspada.co.id